Pages

Thursday, May 28, 2015

Ilmu Budaya Dasar 3

1. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
2. Makna Pancasila dan Kelima Silanya
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini memiliki nilai-nilai yang meilputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini, terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawatahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing. Dalam paham ini, tidak bolah ada pahan yang meniadakan yntuk mengingkari adanya Tuhan.

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena berpotensi menduduki/memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia berkebudayaan, dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif, apalagi sewenang-wenang, serta otoriter. Beradab berasal dri kata adab memiliki arti budaya yang telah berabad-abad dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti berkebudayaan yang lama berabad-abad, bertata kesopanan, berkesusuilaan/bermoral, adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan Sang Pencipta. Selain disebutkan diatas, NKRI merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang beradab.
Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa. Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945.
4. Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdian dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki keluasaan.

Hikmat  kebijaksanaan berarti pengunaan rasio atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehinga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti, tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Sehingga dengan demikian, sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakaan tugas kekuasaanya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia seperti pada Pembukaan UUD 1945 yang betbunyi “…maka disusulah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…” sehingga sila keempat ini ingin mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara langsung bersama sesama warta atas dasar persamaan tenggung jawab sesuai dengan kedudukannya masing-masing, dan lebih mementingkan kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan individu.

Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung antara lain :

I. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
II. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
III. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
IV. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan korat manusia.
V. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
VI. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
VII. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
VII. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

3. Penjelasan dan Contoh Kasus

a. Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.

Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.

Contoh kasus:
Untuk dapat mengetahui contoh mapun kasus dari kejujuran tidaklah perlu mencari jauh-jauh. Kita dapat melihatnya pada diri sendiri maupun sekitar. Contohnya saja pada saat berlangsungnya sebuah ujian masih kurangnya para siswa maupun mahasiswa dalam melakukan kejujuran pada saat mengerjakan soal-soal, masih banyak yang tidak mengutamakan kejujuran dan malah mencontek agar mendapat hasil yang diinginkan padahal tidak didasari oleh kejujuran. Hal ini membuktikan bahwa kejujuran masih perlu ditingkatkan dan dilakukan oleh pribadi masing-masing individu.

b. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Contoh kasus:
Contoh kasus pada kecurangan dapat dilihat pada para pejabat yang melakukan korupsi hingga merugikan banyak orang. Apa yang mereka lakukan adalah suatu tindakan kecurangan yang didasari oleh perilaku tidak jujur, ingin menang banyak, tanpa berusaha terlebih dahulu. Kecurangan itu sendiri juga timbul akibat sifat tamak, licik juga tidak pernah puas atas hasil yang diperoleh dengan kejujuran. Oleh karena itu kecurangan merupakan suatu bentuk perilku yang sebisa mungkin harus dihindari atau paling tidak dikurangi.

c. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Contoh kasu:
Saat kita melakukan sesuatu pada seseorang yang membuat orang tersebut merasa sakit hati dapat memungkinkan orang tersebut untuk melakukan pembalasan. Pembalasan yang ia lakukan pun juga bisa berupa perbuatan yang sama seperti yang kita lakukan padanya yang menimbulkan rasa sakit hati, marah, bahkan keinginan untuk balas dendam.

d. Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang selalu di jaga agar tidak hilang reputasinya. Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Jika telah wafat maka setiap orang pasti nama baik nya yang akan di kenang seperti halnya para pahlawan dan para nabi nabi. Terlebih apabila ia menjadi teladan di lingkungan sekitarnya maka menjadi suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.

Ada peribahasa berbunyi "daripada berputih mata lebih baik berputih tulang" artinya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.

Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Maksud dari tingkah laku atau perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dianggap halal, dsb.

Contoh kasus:
Pada saat menuduh seseorang melakukan sesuatu yang bahkan belom ada fakta dan kebenaran atas apa yang dilakukan oleh orang yang dituduh tersebut. Mau tidak mau nama baiknya menjadi tercemar atas tuduhan tidak baik yang telah dilontarkan kepadanya. Untuk dari itu tentunya jika memang apa yang dituduhkan tidak benar orang tersebut menuntuk untuk melakukan pemulihan nama baik. Bisa dengan menuntut kembali orang yang menuduhnya atau menyelesaikan secara baik-baik dengan menjelaskan apa yang terjadi.

4. Pandangan Hidup

A. Pengertian Pandangan Hidup
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

B. Macam-Macam Pandangan Hidup
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklisifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri ari 3 macam :
-          Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
-          Pandangan hidup yang berasal dari ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut.
-          Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

5. Cita-Cita dan Perjuangan
a. Cita-Cita
Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah akselerator pengembangan diri namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju. Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai membawanya.

b. Perjuangan

Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita – cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk melanjutkan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan, perjuangan untuk hidup dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha/perjuangan manusia tak dapat hidup sempurna. Apabila manusia ingin menjadi kaya, ia harus kerja keras. Bila seseorang ingin menjadi ilmuwan, ia harus rajin belajar dan mengikuti semua ketentuan akademik.

Kerja keras itu dapat dilakukan denga otak/ilmu atau jasmani/tenaga, dan bisa juga keduanya. Para ilmuwan lebih banyak bekerja keras dengan otak/ilmunya daripada jasmani/tenaganya. Sebaliknya buruh bekerja keras dengan jasmani/tenaganya daripada otaknya. Kerja keras pada dasarnya menghargai dan menigkatkan harkat dan martabat manusia. Pemalas membuat manusia itu miskin, melarat dan tidak mempunyai harkat dan martabat. Karena itu tidak boleh bermalas – malasan, bersantai – santai dalam hidup ini. Santai dan istirahat ada waktunya dan manusia yang mengaturnya.

Dalam agamapun diperintahkan untuk kerja keras, sebagaimana hadist yang diucapkan Nabi Besar Muhammad S.A.W yang ditunjuk kepada para pengikutnya “Bekerjalah kamu seakan-akan kamu hidup selama-lamanya, dan beribadahlah kamu seakan-akan kamu akan mati besok”.
Untuk kerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan. Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas pada fisik dan keahlian / ketrampilan. Orang bekerja dengan fisik lemah memperoleh hasil sedikit, ketrampilan akan memperoleh penghasilan lebih banyak jika dibandingkan dengan orang yang tidak mempunyai ketrampilan / keahlian. Karena itu mencari ilmu dan keahlian / ketrampilan itu suatu keharusan, Sebagaimana dinyatakan dalam ungkapan sastra “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang lahat” dalam pendidikan dikatakan sebagai “Long life education”.

Karena manusia itu mempunyai rasa kebersamaan dan belas kasihan (cinta kasih) antara sesama manusia, maka ketidak mampuan akan kemampuan terbatas yang menimbulkan perbedaan tingkat kemakmuran itu dapat diatasi bersama-sama secara tolong menolong, bergotong royong. Apabila sistem ini diangkat ketingkat organisasi negara, maka negara akan mengatur usaha / perjuangan warga negaranya sedemian rupa, sehingga perbedaan tingkat kemakmuran antara sesama warga negara dapat dihilangkan atau tidak terlalu mencolok. Keadaan ini dapat dikaji melalui pandangan hidu /idiologi yang dianut oleh suatu negara.

6. Pendapat Tentang Langkah Hidup yang Baik dan Sehat

Pendapat saya tentang langkah hidup yang baik dan sehat adalah untuk dapat menjalani hidup yang baik dan sehat tentunya kita harus menerapkan serangkaian langkah dan aktivitas positif yang dapat membuat hidup menjadi baik dan sehat. Untuk membuat hidup menjadi baik kita perlu melakukan hal-hal yang berdampak baik untuk hidup kita, seperti halnya melakukan kejujuran, tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang seperti kecurangan, berbaik hati kepada semua orang tentunya hidup pasti akan terasa lebih baik. Sedangkan untuk hidup sehat serangkaian langkah yang harus dijalani adalah tentunya dengan olahraga yang cukup, makan-makanan yang dapat membantu menyehatkan tubuh, makan serta tidur secara teratur. Tentunya masih banyak hal-hal maupun langkah untuk membuat hidup lebih baik dan sehat. Namun apa salahnya jika kita memulai dari yang menurut kita mudah terlebih dahulu.

7. Tanggung Jawab

A. Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, dan memberikan jawab serta menanggung akibatnya.
Seorang pelajar memiliki kewajiban belajar. bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibanya serta dia juga telah bertanggung jawab atas kewajibannya. kadar penanggung jawabnnya adalah bila dalam ujian dia akan menerima hasil ujiannya apakah A, B, atau C.

Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya sikap tanggung jawab karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam.

B. Macam-Macam Tanggung Jawab
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Contoh : Andi membaca sambil berjalan, lalu ia terjatuh, akibatnya ia aharus beristirahat dirawat di rumah dan tidak sekolah. konsekuensi tidak bersekolah dan tinggal dirumah adalah tanggung jawab terhadap diri sendiri.

2. Tanggung jawab terhadap keluarga
Contoh : seorang ibu hidup dengan tiga anak, karena suaminya meninggal dia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya, walapun harus menjadi pelacur sekalipun, karena demi memberikan kehidupan dan bertanggung jawab atas ketiga anaknya.

3. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Contoh : seorang ketua RT yang menjabat saat itu di daerah tempat tinggalnya harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kesejahteraan warganya. misalnya saja bila pada saat hari raya qurban, ketua RT setempat harus sudah mempunyai data warga miskin yang akan menerima santunan qurban. ketua RT juga harus sigap membantu bilamana ada warganya yang meninggal dunia, lalu ketua RT juga menggerakan ibu-ibu PKK ditempatnya untuk membangun pos kesejahteraan untuk kesehatan, lingkungan dan pendidikan untuk warganya.

4. Tanggung jawab terhadap bangsa dan negara
Contoh : pada zaman penjajahan dahulu, para pemuda Indonesia bertanggung jawab untuk membela negara, turut berperang untuk memerdekakakn negara kesatua republik Indonesia. para pemuda sangat ingin memiliki kebebasan dalam bernegara, maka para pemuda menanamkan dalam hatinya mempunyai tekad yang kuat untuk membela negara dan bertanggung jawab atas semua permasalahan yang ada di negara Indonesia.


Sumber: