1. Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan.
2. Makna Pancasila dan
Kelima Silanya
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
ini memiliki nilai-nilai yang meilputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam
sila ini, terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawatahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya yang muncul
kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak
dasar kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk
agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya
masing-masing. Dalam paham ini, tidak bolah ada pahan yang meniadakan yntuk
mengingkari adanya Tuhan.
b.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang memiliki potensi pikir,
rasa, karsa dan cipta karena berpotensi menduduki/memiliki martabat yang
tinggi. Dengan akal budinya, manusia berkebudayaan, dengan budi nuraninya,
manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu
keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak
subjektif, apalagi sewenang-wenang, serta otoriter. Beradab berasal dri kata
adab memiliki arti budaya yang telah berabad-abad dalam kehidupan manusia.
Jadi, beradab berarti berkebudayaan yang lama berabad-abad, bertata kesopanan,
berkesusuilaan/bermoral, adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi,
sesama manusia maupun terhadap alam dan Sang Pencipta. Selain disebutkan
diatas, NKRI merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),
negara yang memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang beradab.
Dalam
sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan
kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara harus mewujudkan
tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak
kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan negara.
Oleh
karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan
untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan. Nilai kemanusiaan yang
adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang
berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia
harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat,
bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan
Tuhan yang Maha Esa. Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras,
keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap
saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
3.
Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti
bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia
mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis.
Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai
kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan
Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia
bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan
dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme
Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya
persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh
sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke
empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945.
4. Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata
rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdian dalam satu wilayah negara
tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem
demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki keluasaan.
Hikmat kebijaksanaan berarti pengunaan rasio atau
pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung
jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehinga
tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem,
dalam arti, tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Sehingga dengan demikian, sila
ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakaan tugas kekuasaanya ikut
dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas
kekeluargaan masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan
Indonesia seperti pada Pembukaan UUD 1945 yang betbunyi “…maka disusulah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…” sehingga sila
keempat ini ingin mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam
kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara langsung bersama
sesama warta atas dasar persamaan tenggung jawab sesuai dengan kedudukannya
masing-masing, dan lebih mementingkan kepentingan bersama dibandingkan dengan
kepentingan individu.
Sila kerakyatan mengandung nilai
demokrasi secara mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara.
Nilai-nilai demokrasi yang terkandung antara lain :
I. Adanya kebebasan yang harus
disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara
moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
II. Menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan.
III. Menjamin dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
IV. Mengakui atas perbedaan
individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu
bawaan korat manusia.
V. Mengakui adanya persamaan hak
yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
VI. Mengarahkan perbedaan dalam
suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
VII. Menjunjung tinggi asas
musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
VII. Mewujudkan dan mendasarkan
suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai
yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam
sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam
kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai
oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa
dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
3. Penjelasan dan Contoh Kasus
a. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya
apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari
oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan
menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati,
serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau
kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah
kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Contoh kasus:
Untuk dapat mengetahui contoh
mapun kasus dari kejujuran tidaklah perlu mencari jauh-jauh. Kita dapat
melihatnya pada diri sendiri maupun sekitar. Contohnya saja pada saat
berlangsungnya sebuah ujian masih kurangnya para siswa maupun mahasiswa dalam
melakukan kejujuran pada saat mengerjakan soal-soal, masih banyak yang tidak mengutamakan
kejujuran dan malah mencontek agar mendapat hasil yang diinginkan padahal tidak
didasari oleh kejujuran. Hal ini membuktikan bahwa kejujuran masih perlu
ditingkatkan dan dilakukan oleh pribadi masing-masing individu.
b. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Contoh kasus:
Contoh kasus pada kecurangan dapat
dilihat pada para pejabat yang melakukan korupsi hingga merugikan banyak orang.
Apa yang mereka lakukan adalah suatu tindakan kecurangan yang didasari oleh
perilaku tidak jujur, ingin menang banyak, tanpa berusaha terlebih dahulu.
Kecurangan itu sendiri juga timbul akibat sifat tamak, licik juga tidak pernah
puas atas hasil yang diperoleh dengan kejujuran. Oleh karena itu kecurangan
merupakan suatu bentuk perilku yang sebisa mungkin harus dihindari atau paling
tidak dikurangi.
c. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Contoh kasu:
Saat kita melakukan sesuatu pada
seseorang yang membuat orang tersebut merasa sakit hati dapat memungkinkan
orang tersebut untuk melakukan pembalasan. Pembalasan yang ia lakukan pun juga
bisa berupa perbuatan yang sama seperti yang kita lakukan padanya yang
menimbulkan rasa sakit hati, marah, bahkan keinginan untuk balas dendam.
d. Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang selalu
di jaga agar tidak hilang reputasinya. Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Jika telah wafat maka setiap orang pasti nama baik nya yang akan di
kenang seperti halnya para pahlawan dan para nabi nabi. Terlebih apabila ia
menjadi teladan di lingkungan sekitarnya maka menjadi suatu kebanggaan batin
yang tidak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi
"daripada berputih mata lebih baik berputih tulang" artinya orang
lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa
menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa di katakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Maksud dari tingkah
laku atau perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dianggap halal, dsb.
Contoh kasus:
Pada saat menuduh seseorang
melakukan sesuatu yang bahkan belom ada fakta dan kebenaran atas apa yang
dilakukan oleh orang yang dituduh tersebut. Mau tidak mau nama baiknya menjadi
tercemar atas tuduhan tidak baik yang telah dilontarkan kepadanya. Untuk dari
itu tentunya jika memang apa yang dituduhkan tidak benar orang tersebut
menuntuk untuk melakukan pemulihan nama baik. Bisa dengan menuntut kembali
orang yang menuduhnya atau menyelesaikan secara baik-baik dengan menjelaskan
apa yang terjadi.
4. Pandangan Hidup
A. Pengertian Pandangan Hidup
Setiap manusia mempunyai pandangan
hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa
depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup.
Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan,
pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu
merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu
dan tempat hidupnya.
B. Macam-Macam Pandangan Hidup
Pandangan hidup banyak sekali
macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklisifikasikan
berdasarkan asalnya yaitu terdiri ari 3 macam :
-
Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu
pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
-
Pandangan hidup yang berasal dari ideologi yang
disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut.
-
Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup
yang relatif kebenarannya.
5. Cita-Cita dan Perjuangan
a. Cita-Cita
Cita-cita adalah suatu impian dan
harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah
tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka.
Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah
sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan
langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah
akselerator pengembangan diri namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai
mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar
motivasi untuk melangkah maju. Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir
dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai
membawanya.
b. Perjuangan
Usaha/perjuangan adalah kerja
keras untuk mewujudkan cita – cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk
melanjutkan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan,
perjuangan untuk hidup dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha/perjuangan
manusia tak dapat hidup sempurna. Apabila manusia ingin menjadi kaya, ia harus
kerja keras. Bila seseorang ingin menjadi ilmuwan, ia harus rajin belajar dan
mengikuti semua ketentuan akademik.
Kerja keras itu dapat dilakukan
denga otak/ilmu atau jasmani/tenaga, dan bisa juga keduanya. Para ilmuwan lebih
banyak bekerja keras dengan otak/ilmunya daripada jasmani/tenaganya. Sebaliknya
buruh bekerja keras dengan jasmani/tenaganya daripada otaknya. Kerja keras pada
dasarnya menghargai dan menigkatkan harkat dan martabat manusia. Pemalas
membuat manusia itu miskin, melarat dan tidak mempunyai harkat dan martabat.
Karena itu tidak boleh bermalas – malasan, bersantai – santai dalam hidup ini.
Santai dan istirahat ada waktunya dan manusia yang mengaturnya.
Dalam agamapun diperintahkan untuk
kerja keras, sebagaimana hadist yang diucapkan Nabi Besar Muhammad S.A.W yang
ditunjuk kepada para pengikutnya “Bekerjalah kamu seakan-akan kamu hidup
selama-lamanya, dan beribadahlah kamu seakan-akan kamu akan mati besok”.
Untuk kerja keras manusia dibatasi
oleh kemampuan. Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat
kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas pada
fisik dan keahlian / ketrampilan. Orang bekerja dengan fisik lemah memperoleh
hasil sedikit, ketrampilan akan memperoleh penghasilan lebih banyak jika
dibandingkan dengan orang yang tidak mempunyai ketrampilan / keahlian. Karena
itu mencari ilmu dan keahlian / ketrampilan itu suatu keharusan, Sebagaimana
dinyatakan dalam ungkapan sastra “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang
lahat” dalam pendidikan dikatakan sebagai “Long life education”.
Karena manusia itu mempunyai rasa
kebersamaan dan belas kasihan (cinta kasih) antara sesama manusia, maka ketidak
mampuan akan kemampuan terbatas yang menimbulkan perbedaan tingkat kemakmuran
itu dapat diatasi bersama-sama secara tolong menolong, bergotong royong.
Apabila sistem ini diangkat ketingkat organisasi negara, maka negara akan
mengatur usaha / perjuangan warga negaranya sedemian rupa, sehingga perbedaan
tingkat kemakmuran antara sesama warga negara dapat dihilangkan atau tidak
terlalu mencolok. Keadaan ini dapat dikaji melalui pandangan hidu /idiologi
yang dianut oleh suatu negara.
6. Pendapat Tentang Langkah Hidup yang Baik dan
Sehat
Pendapat saya tentang langkah
hidup yang baik dan sehat adalah untuk dapat menjalani hidup yang baik dan
sehat tentunya kita harus menerapkan serangkaian langkah dan aktivitas positif
yang dapat membuat hidup menjadi baik dan sehat. Untuk membuat hidup menjadi
baik kita perlu melakukan hal-hal yang berdampak baik untuk hidup kita, seperti
halnya melakukan kejujuran, tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang
seperti kecurangan, berbaik hati kepada semua orang tentunya hidup pasti akan
terasa lebih baik. Sedangkan untuk hidup sehat serangkaian langkah yang harus
dijalani adalah tentunya dengan olahraga yang cukup, makan-makanan yang dapat
membantu menyehatkan tubuh, makan serta tidur secara teratur. Tentunya masih
banyak hal-hal maupun langkah untuk membuat hidup lebih baik dan sehat. Namun apa
salahnya jika kita memulai dari yang menurut kita mudah terlebih dahulu.
7. Tanggung Jawab
A. Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum
bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. sehingga
bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung
segala sesuatunya, dan memberikan jawab serta menanggung akibatnya.
Seorang pelajar memiliki kewajiban
belajar. bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibanya serta
dia juga telah bertanggung jawab atas kewajibannya. kadar penanggung jawabnnya
adalah bila dalam ujian dia akan menerima hasil ujiannya apakah A, B, atau C.
Seseorang mau bertanggung jawab
karena ada kesadaran atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan
atas kepentingan pihak lain. Timbulnya sikap tanggung jawab karena manusia itu
hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam.
B. Macam-Macam Tanggung Jawab
1. Tanggung jawab terhadap diri
sendiri
Contoh : Andi membaca sambil
berjalan, lalu ia terjatuh, akibatnya ia aharus beristirahat dirawat di rumah
dan tidak sekolah. konsekuensi tidak bersekolah dan tinggal dirumah adalah
tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2. Tanggung jawab terhadap
keluarga
Contoh : seorang ibu hidup dengan
tiga anak, karena suaminya meninggal dia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidup anak-anaknya, walapun harus menjadi pelacur sekalipun, karena demi
memberikan kehidupan dan bertanggung jawab atas ketiga anaknya.
3. Tanggung jawab terhadap
masyarakat
Contoh : seorang ketua RT yang
menjabat saat itu di daerah tempat tinggalnya harus bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap kesejahteraan warganya. misalnya saja bila pada saat hari
raya qurban, ketua RT setempat harus sudah mempunyai data warga miskin yang
akan menerima santunan qurban. ketua RT juga harus sigap membantu bilamana ada
warganya yang meninggal dunia, lalu ketua RT juga menggerakan ibu-ibu PKK
ditempatnya untuk membangun pos kesejahteraan untuk kesehatan, lingkungan dan pendidikan
untuk warganya.
4. Tanggung jawab terhadap bangsa
dan negara
Contoh : pada zaman penjajahan
dahulu, para pemuda Indonesia bertanggung jawab untuk membela negara, turut
berperang untuk memerdekakakn negara kesatua republik Indonesia. para pemuda
sangat ingin memiliki kebebasan dalam bernegara, maka para pemuda menanamkan
dalam hatinya mempunyai tekad yang kuat untuk membela negara dan bertanggung
jawab atas semua permasalahan yang ada di negara Indonesia.
Sumber:
No comments:
Post a Comment