A. HUKUM
1. Definisi Hukum
Berikut ini
merupakan definisi hokum menurut para ahli.
- J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH : Hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
- E. Utrecht
: Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- Aristoteles
: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
- Plato : Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
2. Ciri dan Sifat Hukum
- Ciri-ciri
Hukum
1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya,
peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan,
atau mungkin pula kedua-duanya.
2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan
hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
- Sifat
Hukum
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
3. Sumber-sumber Hukum
Para ahli
membedakan sumber hokum kedalam 2 (dua) bagian yaitu:
I. Sumber hukum
material : suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Dapat juga ditinjau dari berbagai sudut misalnya politik,
sejarah, ekonomi.
II. Sumber
hukum formal : bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang
termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)
Undang-undang: salah satu contoh hukum tertulis, merupakan peraturan Negara dan
bersifat mengikat.
2) Kebiasaan
atau hukum tak tertulis: perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal sama dan diterima oleh masyarakat.
3)
Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan
pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat: perjanjian
yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2
(dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan
oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.
5) Doktrin: pendapat
para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat
dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa
sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi
dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
4. Pembagian Hukum
a. Menurut
sumbernya
- Hukum
undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum
kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat.
- Hukum
traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
- Hukum yurisprudensi
; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Menurut
bentuknya
- Hukum
tertulis:
i. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
Contoh :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang -
undang Hukum
Perdata ( KUHPdt ) dsb.
ii. Hukum tertulis
yang tidak dikodifikasikan
Contoh :
Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan
Presiden
(Kepres).
- Hukum
tidak tertulis
c. Menurut
tempat berlakunya
- Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
- Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
d. Menurut
waktu berlakunya
- Ius
constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam
suatu Negara tertentu.
- Ius
constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang
berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja
dan kapan saja.
e. Menurut
cara mempertahankannya
- Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.
Contoh :
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
- Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan
pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh :
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
f. Menurut
sifatnya
- Hukum
memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para
pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
- Hukum
Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak,
apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
g. Menurut
wujudnya
- Hukum
obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan,
- Hukum
subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang
tertentu atau lebih.
h. Menurut
isinya
- Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
Contoh :
Hukum Perdata, Hukum Dagang.
- Hukum
publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh :
Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
a. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya.
b. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1. Sifat-sifat Negara
- Sifat
memaksa : Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.
- Sifat
monopoli : Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat
menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak.
Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
- Sifat
totalitas atau mencakup semua : Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
2. Bentuk Negara dan Kenegaraan
- Yang
disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya
maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
- Bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan
suatu negara.
1. Negara
kesatuan (unitaris)
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
2. Negara
serikat (federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri
Negara serikat/federal:
a. tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian.
b. tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat.
c. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Bentuk-bentuk kenegaraan
1. Negara
dominion : bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah
merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama
“The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
2. Negara
Uni : gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
memiliki seorang kepala negara yang sama. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian
untuk mengadakan alat pemerintahan. Uni
personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara
yang sama.
3. Negara
protektorat : suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat.
3. Unsur-unsur Negara
- Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
- Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
- Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
- Sifat-sifat
kedaulatan adalah :
i.) Permanen,
kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
ii.) Absolut,
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
iii.) Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak
dapat dibagi-bagi
iv.) Tidak terbatas,
meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
- Sumber
kedaulatan adalah
i.) Teori
kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun
atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
ii.) Teori
kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat.
iii.) Teori
kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga
negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka
negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
iv.) Teori
kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah
yang berdaulat.
C. PEMERINTAH
Pemerintah Dalam Arti Luas
Semua
aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintah Dalam Arti Sempit
Semua
aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk
mencapai tujuan negara.
D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
a. Penduduk,
yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara
yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga
negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk
bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan
penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu. Contoh pelancong.
Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam
menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.) Asas ius sanguinis (asas keturunan),
yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang
yang bersangkutan.
2.) Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan
asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status
kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.) Apatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.) Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Maka untuk
menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif
yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
- Hak opsi,
yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
- Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh
kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no
62 th 1958
Warga-negara
Republik Indonesia ialah:
a.) orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945
sudah warga-negara Republik Indonesia;
b.) orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa
kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan
hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah 18 tahun;
c.) anak yang
lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada
waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d.) orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia
pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e.) orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya
tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan
ayahnya;
f.) orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g.) seorang
anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak
diketahui kedua orang tuanya;
h.) orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui;
i.) orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak
mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j.) orang
yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga
negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A)
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)
- Hak untuk
ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak untuk
mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
Kewajiban
warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1)
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
- Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
E. TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM
POLITIK
1. Arti Sistem
Sekumpulan
unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan
kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.. Sesuatu dikatakan sistem apabila
:
- Sesuatu
itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
- Dalam
kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak
mengandung kontradiksi
- Unsur yang
tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
- Kerjasama
antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
2. Pengertian Sistem Politik
Sistem
Politik adalah kumpulan pendapat-pendapat dan lain-lain yang membentuk satu kesatuan
yang berhubung-hubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan
dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu satu
sama lainnya atau dengan negara dan hubungan negara dengan Negara. Pada
dasarnya dalam sistem politik terdapat struktur yang dibagi menjadi dua yaitu
supra struktur dan infrastruktur yaitu
Supra-struktur
mencakup:
- Pemerintah
- Lembaga
tinggi Negara
- Lembaga-lembaga
Negara (di pusat dan di daerah) serta aparatur pelaksana pemerintah.
Infra-struktur
mencakup saluran organisasi untuk penyaluran aspirasi rakyat, yaitu:
-
Orsospol/parpol (partai-partai politik)
- Kelompok
kepentingan (interest group)
- Kelompok
penekan/pendesak (pressure group)
- Pendapat
umum (public opinion) bersama-sama media massa)
Tambahan
1. Contoh kasus kriminal dan hasilakhir hukuman bagi pelaku
- Korupsi
Kroupsi merupakan suatu permasalahan yang besar yang
tengah terjadi di Indonesia. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah
merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu bagaikan
pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai mencuri di era
modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak terjadi dan diketahui
berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari pemerintah pusat ataupun
pemerintah daerah dan juga parapenegak hukum yang tadinya bertugas menindak
tindakan kejahatan seperti korupsi ini, akan tetapi tidak sedikit pula para
penegak hukum yang terlibat tindakan korupsi.
Contoh kasus:
Contoh kasus korupsi yang sempat menggemparkan adalah kasus
tentang korupsi Gayus Tambunan. Kasusnya bermula saat Komjen Susno Duadji
menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uangRp 25 miliar di rekeningnya plus uang
asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas
nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan
selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya
sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng
reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri
Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Hukuman yang diterima oleh pelaku:
Lantaran terbelit kasus korupsi hukuman yang diberikan tidak lain
adalah dengan masuk bui/penjara. Namun sepertinya hanya dengan dikurung selama
bertahun-tahun tidak akan membuat si pelaku korupsi jera dan mungkin
sewaktu-waktu akan kembali mengulanginya.
Menurut saya hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia masih
terbilang ringan jika dibandingkan Negara lain.
Seperti contohnya di Cina, beberapa koruptor telah divonis hukuman
mati. Dengan adanya hukuman tersebut tentunya bukan hanya membuat para pelaku
korupsi menjadi jera namun juga akan menjadi takut untuk melakukan tindak
korupsi lantaran hukuman yang diberikan adalah hukuman mati. Namun untuk
Indonesia sendiri sepertinya hukuman seperti itu masih terlalu sulit untuk
dilakukan, tapi setidaknya seharusnya hukuman yang diberikan untuk para
koruptor harus lebih ditingkatkan agar dapat membuat para pelakunya jera.
2. Pemerintahan Jokowi
Pemerintahan Jokowi selama beberapa bulan ini masih belum terlalu
terlihat kinerja dan hasilnya. Mungkin dikarenakan masa pemerintahannya yang
baru beberapa bulan dan progress dari sebuah pemerintahan tersebut membutuhkan
waktu lama agar terlihathasilnya. Namun baru-baru ini dengan adanya pemberitaan
tentang kenaikan harga BBM membuat hamper sebagian Indonesia menjadi gempar
danricuh. Lantaran daerah-daerah yang berada di Indonesia mendapatkan kenaikan
harga BBM yang tidak tanggung-tanggung. Tentunya permasalahan tersebut
kembalimenyerett entang kinerja pemerintahan Jokowi yang baru beberapa bulan
menjabat sebagai presiden sudah membuat berita gempar tentang kenaikan
BBM.
Namun itu tidak semua mengandung hal negatif, walaupun kenaikan
BBM yang tidak tanggung-tanggung di beberapa daerah pasti dibalik semua itu
terdapat alas an mengapa Jokowi menaikan harga BBM. Menurut saya kenaikan harga
BBM juga dapat memperlihatkan hasil positif. Dan juga memang sudah seharusnya
ada perubahan yang dapat membuat Indonesia lebih maju walaupun hanya sedikit.
Semoga saja untuk kedepannya kita dapat melihat kinerja dan hasil pemerintahan
beliau yang lebih baik. Juga dapat membawa Indonesia kemasa depan yang lebih maju.
Sebagai masyarakat yang baik kita seharusnya mendukung apa yang dikerjakan oleh
pemimpin kita dengan lapang jika itu memang mengarah
kearah yang lebih baik.
Sumber:
http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
http://syukranlubis.blogspot.com/2009/09/pembagian-hukum.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://brainly.co.id/tugas/29061
http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/09/asas-asas-kewarganegaraan-indonesia.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_62_58.htm
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://neetatakky.blogspot.com/2011/07/struktur-dan-proses-sistem-politik.html
No comments:
Post a Comment