Pages

Tuesday, December 9, 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A. HUKUM

1. Definisi Hukum
Berikut ini merupakan definisi hokum menurut para ahli.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH : Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

- E. Utrecht : Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

- Aristoteles : Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- Plato : Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Ciri dan Sifat Hukum
- Ciri-ciri Hukum
1.  Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
2.  Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

- Sifat Hukum
1.  Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

3. Sumber-sumber Hukum
Para ahli membedakan sumber hokum kedalam 2 (dua) bagian yaitu:
I. Sumber hukum material : suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dapat juga ditinjau dari berbagai sudut misalnya politik, sejarah, ekonomi.

II. Sumber hukum formal : bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang: salah satu contoh hukum tertulis, merupakan peraturan Negara dan bersifat mengikat.

2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis: perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama dan diterima oleh masyarakat.

3) Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4) Traktat: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.

5) Doktrin: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

4. Pembagian Hukum
a. Menurut sumbernya
- Hukum undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat.
- Hukum traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
- Hukum yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b. Menurut bentuknya
- Hukum tertulis:
i. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang -
undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) dsb.
ii. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan
Presiden (Kepres).
- Hukum tidak tertulis

c. Menurut tempat berlakunya
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.

d. Menurut waktu berlakunya
- Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
- Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
-  Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.

e. Menurut cara mempertahankannya
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.

- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

f. Menurut sifatnya
- Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
- Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

g. Menurut wujudnya
- Hukum obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan,
- Hukum subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.

h. Menurut isinya
- Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
- Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

1. Sifat-sifat Negara
- Sifat memaksa : Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.
- Sifat monopoli : Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
- Sifat totalitas atau mencakup semua : Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

2. Bentuk Negara dan Kenegaraan
- Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
- Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.

1. Negara kesatuan (unitaris)

a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

2. Negara serikat (federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri Negara serikat/federal:
a. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.

b. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.

c. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Bentuk-bentuk kenegaraan
1. Negara dominion : bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).

2. Negara Uni : gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan.   Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.

3. Negara protektorat : suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.

3. Unsur-unsur Negara
-  Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

- Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

- Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

- Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
- Sifat-sifat kedaulatan adalah :
i.) Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
ii.) Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
iii.) Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
iv.) Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara

- Sumber kedaulatan adalah
i.) Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
ii.) Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat.
iii.) Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
iv.) Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

C. PEMERINTAH
Pemerintah Dalam Arti Luas
Semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintah Dalam Arti Sempit
Semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.

D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
a. Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.

Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.) Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
2.) Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.) Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.) Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).

Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
- Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a.) orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;

b.) orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;

c.) anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;

d.) orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;

e.) orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;

f.) orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;

g.) seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;

h.) orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;

i.) orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;

j.) orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A)
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)
- Hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak untuk mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)

Kewajiban warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)

E. TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
1. Arti Sistem
Sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
- Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
- Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
- Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
- Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan

2. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah kumpulan pendapat-pendapat dan lain-lain yang membentuk satu kesatuan yang berhubung-hubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu satu sama lainnya atau dengan negara dan hubungan negara dengan Negara. Pada dasarnya dalam sistem politik terdapat struktur yang dibagi menjadi dua yaitu supra struktur dan infrastruktur yaitu
Supra-struktur mencakup:
- Pemerintah
- Lembaga tinggi Negara
- Lembaga-lembaga Negara (di pusat dan di daerah) serta aparatur pelaksana pemerintah.

Infra-struktur mencakup saluran organisasi untuk penyaluran aspirasi rakyat, yaitu:
- Orsospol/parpol (partai-partai politik)
- Kelompok kepentingan (interest group)
- Kelompok penekan/pendesak (pressure group)
- Pendapat umum (public opinion) bersama-sama media massa)

Tambahan

1. Contoh kasus kriminal dan hasilakhir hukuman bagi pelaku
- Korupsi
Kroupsi merupakan suatu permasalahan  yang besar yang tengah terjadi di Indonesia. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu bagaikan pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai mencuri di era modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak terjadi dan diketahui berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan juga parapenegak hukum yang tadinya bertugas menindak tindakan kejahatan seperti korupsi ini, akan tetapi tidak sedikit pula para penegak hukum yang terlibat tindakan korupsi.

Contoh kasus:
Contoh kasus korupsi yang sempat menggemparkan adalah kasus tentang korupsi Gayus Tambunan. Kasusnya bermula saat Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uangRp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Hukuman yang diterima oleh pelaku:
Lantaran terbelit kasus korupsi hukuman yang diberikan tidak lain adalah dengan masuk bui/penjara. Namun sepertinya hanya dengan dikurung selama bertahun-tahun tidak akan membuat si pelaku korupsi jera dan mungkin sewaktu-waktu akan kembali mengulanginya.
Menurut saya hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia masih terbilang ringan jika dibandingkan Negara lain. 

Seperti contohnya di Cina, beberapa koruptor telah divonis hukuman mati. Dengan adanya hukuman tersebut tentunya bukan hanya membuat para pelaku korupsi menjadi jera namun juga akan menjadi takut untuk melakukan tindak korupsi lantaran hukuman yang diberikan adalah hukuman mati. Namun untuk Indonesia sendiri sepertinya hukuman seperti itu masih terlalu sulit untuk dilakukan, tapi setidaknya seharusnya hukuman yang diberikan untuk para koruptor harus lebih ditingkatkan agar dapat membuat para pelakunya jera.

2. Pemerintahan Jokowi
Pemerintahan Jokowi selama beberapa bulan ini masih belum terlalu terlihat kinerja dan hasilnya. Mungkin dikarenakan masa pemerintahannya yang baru beberapa bulan dan progress dari sebuah pemerintahan tersebut membutuhkan waktu lama agar terlihathasilnya. Namun baru-baru ini dengan adanya pemberitaan tentang kenaikan harga BBM membuat hamper sebagian Indonesia menjadi gempar danricuh. Lantaran daerah-daerah yang berada di Indonesia mendapatkan kenaikan harga BBM yang tidak tanggung-tanggung. Tentunya permasalahan tersebut kembalimenyerett entang kinerja pemerintahan Jokowi yang baru beberapa bulan menjabat sebagai presiden sudah membuat berita gempar tentang kenaikan BBM. 


Namun itu tidak semua mengandung hal negatif, walaupun kenaikan BBM yang tidak tanggung-tanggung di beberapa daerah pasti dibalik semua itu terdapat alas an mengapa Jokowi menaikan harga BBM. Menurut saya kenaikan harga BBM juga dapat memperlihatkan hasil positif. Dan juga memang sudah seharusnya ada perubahan yang dapat membuat Indonesia lebih maju walaupun hanya sedikit. Semoga saja untuk kedepannya kita dapat melihat kinerja dan hasil pemerintahan beliau yang lebih baik. Juga dapat membawa Indonesia kemasa depan yang lebih maju. Sebagai masyarakat yang baik kita seharusnya mendukung apa yang dikerjakan oleh pemimpin kita dengan lapang jika itu memang mengarah kearah yang lebih baik.

Sumber: 
http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
http://syukranlubis.blogspot.com/2009/09/pembagian-hukum.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://brainly.co.id/tugas/29061
http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/09/asas-asas-kewarganegaraan-indonesia.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_62_58.htm
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

http://neetatakky.blogspot.com/2011/07/struktur-dan-proses-sistem-politik.html

No comments:

Post a Comment